Rabu, 09 November 2011

Kejari Tanjung Balai Musnahkan 240 Bal Pakaian Bekas


KEJARI Tanjungbalai membakar 240 bal  pakaian bekasasal Malaysia di komplek TPA Kec. Datukbandar. (Repro/WSP/Rahmad F Siregar )
TANJUNGBALAI ( Berita ): Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai memusnahkan 240 ball pres pakaian bekas asal Malaysia, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan HM. Nur, Kec. Datuk bandar, Selasa (8/11).
Pemusnahan barang bukti yang telah disita untuk negara atas perkara terdakwa HA alias Ucok Limper itu,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai No. 472/PID.B/2011/PN-TB tanggal 20 Oktober 2011.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis disaksikan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe, Kajari Tanjung balai Edi Winarto, Kepala BC Teluk nibung Rahmady Effendi Hutahaean, Kasi Pidsus PDE Pasaribu, dan Wakapolres Tanjungbalai serta perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
Kajari Tanjungbalai EdiWinarto mengatakan, dengan  pemusnahan barang bukti ini, diharap penyelesaian penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga terhindar dari hal yang merugikan kepentingan masyarakat.“Penanganan perkara secara cepat dan sangat diperlukan,”jelas Edi Winarto.
Ditambahkan, dalam rangka penegakan hukum, pemusnahan ini menunjukkan kepada publik bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalah gunakan. “Mudah-mudahan acara seperti ini dapat dilaksanakan secara konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita menegakkan hukum yang berkeadilan, mengamankan kebijakan pemerintah serta keuangan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai dengan baik,” kata Edi Winarto.
Sementara, Wali Kota Tanjungbalai, Thamrin Munthe menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu memilik makna, antara lain Tanjungbalai punya kepedulian terhadap penegakan hukum. Dan, kata Wali Kota, unsur Muspida telah membuktikan secara terus menerus memberikan pengajaran agar masyarakat tidak mengulangi prilaku ilegal.
Kemudian, lanjut Wali Kota,menunjukkan konsistensi penegakan hukum, karena pemusnahan barang bukti merupakan salah satu sistem pengawasan bersama dalam proses penegakan hukum. “ Kita akan terus bangun kebersamaan Muspida dan semoga Tanjungbalai maju serta sejahtera,” tegas Wali Kota. (WSP/a14)